1. Pembiayaan Pendidikan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sejumlah Rp 3.621,3 T, dengan alokasi untuk pendidikan sebesar Rp 724,20 T atau 0%, yang berarti belum sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yaitu minimal 20%.
- Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 0,0 M atau 0% dari pagu.
- Program Indonesia Pintar (PIP) menjangkau 36.8% dari total peserta didik, dengan rincian sebagai berikut : sebanyak 10.433.138 peserta didik SD, 4.422.366 peserta didik SMP, 2.097.351 peserta didik SMA, dan 2.047.804 peserta didik SMK.
2. Profil Satuan Pendidikan dan Peserta Didik
- Jumlah satuan pendidikan secara keseluruhan mencapai 224.204 satuan pendidikan. Namun, tidak terdapat PAUD pada kota ini.
- Jumlah rombongan belajar (rombel) selain PAUD mencapai 1.925.521 rombel. Pada SMP dan SMA jumlah rombongan belajar lebih kecil dibandingkan jumlah ruang kelas yang artinya ruang kelas sudah terpenuhi. Pada SD dan SLB jumlah rombongan belajar lebih besar dibandingkan jumlah ruang kelas, sehingga masih membutuhkan tambahan ruang kelas. Pada SMK jumlah rombongan belajar seimbang dengan jumlah ruang kelas. Dengan catatan, ruang kelas yang masuk dalam perhitungan hanya ruang kelas dalam kondisi baik, rusak ringan, dan rusak sedang.
- Rasio rombongan belajar per peserta didik pada masing-masing bentuk satuan pendidikan tercatat sebagai berikut: SD sebesar 1 : 21 (memenuhi standar), SMP sebesar 1 : 28 (memenuhi standar), SMA sebesar 1 : 32 (memenuhi standar), dan SMK sebesar 1 : 27 (memenuhi standar). Artinya, seluruh bentuk satuan pendidikan berada dalam batas ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Pasal 8 ayat (2).
- Tidak terdapat peserta didik yang tercatat putus sekolah pada seluruh jenjang pendidikan.
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Jumlah pendidik secara keseluruhan mencapai 3.418.463 orang, dengan jumlah terbesar terdapat pada bentuk satuan pendidikan SD yaitu sebanyak 1.522.523 pendidik.
- Berdasarkan status kepegawaiannya, persentase guru berstatus ASN berkisar antara 41,6% hingga 66,7% untuk seluruh bentuk satuan pendidikan.
- Dari sisi kualifikasi akademik, mayoritas pendidik telah memenuhi standar minimal D4/S1 (sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Pasal 24 ayat (4)), yaitu sebesar 96,7% - 98,6% pada seluruh bentuk satuan pendidikan.
4. Kondisi Fasilitas Pendidikan
- Kondisi ruang kelas masih perlu ditingkatkan karena masih terdapat ruang kelas dengan kondisi rusak, dengan persentase rusak berat terbesar yaitu pada SD sebesar 11.8%.
- Hampir seluruh satuan pendidikan memiliki akses listrik, dengan cakupan mendekati 100%.
Namun masih terdapat 2248 satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik.
- Lebih dari 87.3% satuan pendidikan telah terhubung dengan internet, kecuali pada SD hanya sebesar 85%.
- Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki sumber air layak dan cukup dengan persentase tertinggi pada SD yaitu sebesar 0%, sedangkan pada SD tidak ada satuan pendidikan yang memiliki sumber air layak dan cukup.
- Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki toilet layak dan terpisah dalam kondisi baik dan rusak ringan dengan persentase tertinggi pada SD yaitu sebesar 0%, sedangkan pada SD tidak ada satuan pendidikan yang memiliki toilet layak dan terpisah dalam kondisi baik dan rusak ringan.
- Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dengan persentase tertinggi pada SD yaitu sebesar 0%, sedangkan pada SD tidak ada satuan pendidikan yang memiliki sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
5. Akreditasi Satuan Pendidikan
Pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, persentase satuan pendidikan dengan akreditasi A terbanyak terdapat pada SMA dengan persentase sebesar 46,17 %. Sedangkan persentase satuan pendidikan yang belum terakreditasi paling besar ditemukan pada SMP dengan persentase sebesar 3,68 %. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus.
6. Indeks Pembangunan Manusia
Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di tahun 2024 adalah 9,07 tahun dan Harapan Lama Sekolah (HLS) di tahun 2024 adalah 13,30 tahun.
7. Angka Partisipasi
Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) merupakan dua indikator dalam mengukur capaian akses pendidikan. Capaian APK tertinggi terdapat pada SD yaitu sebesar 99,51%, sedangkan APK terendah terdapat pada SMP yaitu sebesar 96,46%. Sementara itu, capaian APM tertinggi terdapat pada SD yaitu sebesar 90,74% yang berarti 90,74% anak usia 7 - 12 tahun di wilayah ini sudah bersekolah di jenjang pendidikan yang sesuai.
8. Muatan Lokal dan Kebudayaan
Penyelenggaraan muatan lokal di satuan pendidikan masih perlu ditingkatkan karena masih banyak satuan pendidikan yang belum menyelenggarakan muatan lokal. Persentase terendah terdapat pada SD yaitu sebesar 43.7%.
Interpretasi
- APBD untuk pendidikan belum sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yaitu minimal 20%.
- Pada SD dan SLB memiliki rasio ruang kelas per rombel yang belum sesuai standar.
- Pada seluruh bentuk pendidikan kecuali PAUD, persentase pendidik yang memiliki ijazah minimal D4/S1 telah memenuhi target Renstra Kemendikdasmen 2025 - 2029 yaitu 89,24%.
- Persentase ruang kelas dengan kondisi rusak berat terbesar terdapat pada SD.
- Persentase satuan pendidikan yang belum terakreditasi paling banyak terdapat pada SMP.
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Nasional termasuk ke dalam kategori Tinggi.
- APK pada SM sudah memenuhi target, sedangkan APK pada PAUD, SD, dan SMP masih di bawah target Renstra Kemendikdasmen 2029.
Rekomendasi
- Perlu perluasan jaringan internet terutama ke wilayah terpencil.
- Prioritaskan rehabilitasi ruang kelas dengan kondisi sedang dan berat.